QnA Ramadhan: Sendawa dan Muntah Saat Puasa | Ustadz Ammi Nur Baits 

Tayang pada tanggal 4 Maret 2025 Jam 21:00 WIB

Sendawa Apakah Membatalkan Puasa?

Sendawa ada dua: sendawa yang hanya keluar angin dan sendawa yang keluar sebagian makanan yang disebut muntah.

Jika seseorang bersendawa saat berpuasa dan merasa ada sesuatu yang naik ke mulut, hukumnya tergantung pada apakah ia menelannya kembali atau tidak:
1. Jika sesuatu naik ke mulut tetapi tidak ditelan (diludahkan atau dikeluarkan), maka puasanya tetap sah.
2. Jika sesuatu yang naik itu ditelan dengan sengaja, maka puasanya batal karena itu dianggap seperti makan atau minum.
Oleh karena itu, jika bersendawa dan merasa ada sesuatu di mulut, lebih baik segera meludahkannya atau berkumur agar tidak tertelan secara sengaja. Wallahu a’lam.

Simak lebih lanjut dalam video ini..

Jangan lupa follow akun Official ANB:
📌 Subscribe : https://www.youtube.com/@amminurbaits
📌 Instagram : https://www.instagram.com/amminurbaits/
📌 Facebook: https://www.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits

#ustadzammi #ramadhan2025

*Tags: (tag ditaruh di fitur tag yotube, bukan di deskripsi)* 

Anb Channel

Sumber Video: Anb Channel

Kajian Terbaru dari Anb Channel