PUASANYA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI | Ustadz Ammi Nur Baits
Tayang pada tanggal 17 Maret 2025 Jam 13:33 WIB
Dalam Islam, wanita hamil dan menyusui diberikan keringanan terkait kewajiban puasa Ramadhan. Jika mereka khawatir akan kesehatan diri sendiri atau bayi yang disusui, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Menurut Imam Abu Hanifah, mereka hanya diwajibkan mengqadha’ puasa tanpa perlu membayar fidyah. Sementara itu, jumhur ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali berpendapat bahwa selain mengqadha’, mereka juga harus membayar fidyah, terutama jika khawatir akan keselamatan bayi.
Namun dalam kondisi yang benar-benar tidak bisa dimana wanita setiap tahun hamil dan menyusui, sebagian ulama berpendapat cukup bayar fidyah saja.
Wallahu a’lam.
Simak lebih lanjut dalam video ini.
Jangan lupa follow akun Official ANB:
📌 Subscribe : https://www.youtube.com/@amminurbaits
📌 Instagram : https://www.instagram.com/amminurbaits/
📌 Facebook: https://www.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits
#wanitahamil #wanitamenyusui