Anda Lagi Sakit? Ternyata Shalat Bisa Dijamak, tapi Ada Syaratnya! – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan
Tayang pada tanggal 22 April 2025 Jam 14:15 WIB
Anda Lagi Sakit? Ternyata Shalat Bisa Dijamak, tapi Ada Syaratnya! – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama
Apakah orang sakit boleh menjamak shalat? Jawaban ini penting untuk diketahui agar ibadah tetap terjaga meski dalam kondisi sakit. Dalam Islam, syariat memberikan kemudahan bagi umatnya, termasuk dalam urusan shalat bagi orang sakit. Salah satu kemudahan itu adalah dibolehkannya menjamak shalat dalam kondisi tertentu. Namun, tidak semua orang sakit serta-merta boleh menjamak shalat—ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Menjamak shalat bagi orang sakit diperbolehkan jika ada kesulitan besar bila shalat dilakukan secara terpisah. Misalnya, ketika seseorang mengalami sakit yang menyebabkan kelemahan fisik, atau sulit berpindah tempat, maka ia boleh menjamak Shalat Zuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya. Ia dapat memilih jamak taqdim (dikerjakan di waktu shalat pertama) atau jamak ta’khir (dikerjakan di waktu shalat kedua), sesuai kondisi paling ringan baginya.
Islam sangat memerhatikan kondisi umatnya, termasuk saat sakit. Namun, kebolehan menjamak shalat ini tetap memiliki batasan yang jelas. Jika seseorang hanya mengalami sakit ringan, seperti flu, pusing ringan, atau kelelahan biasa, dan ia masih mampu shalat secara terpisah tanpa beban berarti, maka tidak disyariatkan baginya untuk menjamak shalat.
Kunci utama kebolehan menjamak shalat karena sakit adalah adanya kesulitan yang nyata dan di luar batas normal. Misalnya, jika orang sakit harus mendapatkan perawatan intensif yang tidak memungkinkan ia berhenti untuk shalat di waktunya masing-masing, maka menjamak menjadi solusi syar’i. Menjamak shalat dalam kondisi seperti ini adalah bentuk kemudahan dari Allah, bukan keringanan yang bisa digunakan sembarangan.
Sebaliknya, jika seseorang masih dapat mengerjakan shalat tepat waktu tanpa kesulitan berarti, maka menjamak tidak diperbolehkan. Penilaian terhadap kesulitan ini juga harus berdasarkan kejujuran dan takwa, bukan semata keinginan untuk mempermudah diri sendiri tanpa alasan syar’i yang kuat. Islam mengajarkan kita untuk bertanggung jawab atas ibadah, termasuk dalam kondisi sakit.
Ingatlah, kemudahan dalam syariat Islam bukan untuk menggampangkan, tapi untuk meringankan beban yang nyata. Menjamak shalat bagi orang sakit adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Maka, pelajarilah syarat dan ketentuannya dengan baik, agar kita tidak menyia-nyiakan ibadah, dan tetap dalam koridor syariat yang benar. Yuk, jaga shalat meski dalam kondisi sakit!
#nasehatulama #menjamaksholat #sholatjamak #shalatjamak
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
(https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/)
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: finance@yufid.org
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
(https://youtube.com/@yufid)
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
(https://youtube.com/@yufidedu)
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)