Resepsi Mudah Sebab Rumah Tangga Berkah - Syaikh Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr

Shahih Fiqh | 2 hari yang lalu

Apa hukum resepsi-resepsi perpisahan yang dihadiri oleh kaum laki-laki dan wanita, dan apa hukum terapi dengan musik?

JAWABAN :
Hendaknya resepsi-resepsi itu tidak dilakukan dengan ikhtilat (campur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita), tapi hendaknya dilakukan masing-masing, resepsi khusus laki-laki dan resepsi khusus wanita. Adapun ikhtilat, ini suatu kemungkaran dan termasuk perbuatan jahiliyyah, naudzu billahi min dzalik. Sedangkan terapi dengan musik, tidak ada asalnya, ini perbuatan orang-orang bodoh, karena musik itu bukan untuk terapi, tapi itu penyakit, karena musik itu merupakan alat-alat yang melengahkan, semua itu adalah penyakit hati dan penyebab penyimpangan moral. Terapi yang bermanfaat dan menentramkan jiwa adalah dengan mendengarkan al-Qur’an, wejangan-wejangan bermanfaat dan hadits-hadits mulia. Adapun terapi dengan musik atau alat-alat permainan lainnya, akan membiasakan mereka dalam kebatilan, menambah penyakit dan memberatkan mereka untuk mendengarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan wejangan-wejangan yang bermanfa’at. Tidak ada kekuatan kecuali dari Allah.

Syaikh Abdul aziz bin abdullah bin Baz rahimahullah
Fatawa ‘Ajilah Limansubi Ash-shihhah, hal. 10-11

_________________________________

Yuk simak juga video terbaru terbaru dari masing-masing ulama di shahihfiqih dan jangan lupa SUBSCRIBE untuk memperoleh update video nasehat, maupun tanya jawab terbaru dari para ulama. dan juga SHARE nasehat dari para ulama kepada keluarga, kerabat, saudara, dan teman Antum agar semakin banyak yang mengetahui tentang islam dengan benar dari para ulama secara langsung. Jazaakumullahu khairan barakallah fiikum

Syaikh Sa’ad bin Turki al Khotslan – https://shahihfiqih.com/syaikh-saad-khotslan

Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri – https://shahihfiqih.com/syaikh-saad-asy-syitsri

Syaikh Abdurrozzaq bin Abdulmuhsin Al-Badr – https://shahihfiqih.com/syaikh-abdurrozzaq-al-badr

Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily – https://shahihfiqih.com/syaikh-sulaiman-ar-ruhaily

Syaikh Shalih bin Abdillah bin Hamd al-Ushoimi – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-ushoimi

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-fauzan

Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi – https://shahihfiqih.com/syaikh-muhammad-mukhtar-asy-syinqithy

Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-luhaidan

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani – https://shahihfiqih.com/syaikh-al-albani

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-utsaimin

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz – https://shahihfiqih.com/syaikh-abdul-aziz-bin-baz