Hukum πͺππ‘ππ§π π¦ππππ₯ π¦ππ‘πππ₯π naik πππ₯ππ§π - Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan
Shahih Fiqh | 4 hari yang lalu
Seorang wanita bertanya: Kami keluarga besar, kami mempunyai supir yang bertugas mengantar kami ke sekolah, pasar, kerabat dan sebagainya. Bagaimana hukum bepergian bersama supir di dalam kota atau ke luar kota, bila di dalam mobil itu tidak ada laki laki lain bersama kami?
JAWABAN :
Tidak apa-apa pergi bersama supir jika wanitanya ada dua atau lebih, tidak ada yang mencurigakan dalam hal itu. Jadi, tidak apa-apa keluar bersamanya untuk pergi ke sekolah atau lainnya karena kebutuhan dan tidak ada yang mencurigakan. Tapi jika ada laki-laki mahramnya yang bisa menyertai para wanita itu, maka itu lebih baik, tapi ini tidak wajib, cukup dengan menghilangkan status khulwah, yaitu adanya dua wanita atau lebih atau laki-laki lain (mahramnya) selain supir tanpa adanya faktor yang mencurigakan, karena keberadaan mahram setiap saat tidak selalu ditemui oleh setiap oran. Tapi jika jarak tempuhnya termasuk kategori safar, maka wanita tidak boleh menempuhnya tanpa disertai mahram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
ΩΩΨ§ ΨͺΩΨ³ΩΨ§ΩΩΨ±Ω Ψ§ΩΩΩ
ΩΨ±ΩΨ£ΩΨ©Ω Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ Ω
ΩΨΉΩ Ψ°ΩΩΩ Ω
ΩΨΩΨ±ΩΩ
Ω
βWanita tidak boleh bepergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnyaβ (HR. Bukhari dan Muslim)
Disamping itu, harus tetapi berhijab dan jauh dari faktor-faktor penyebab munculnya fitnah sehingga tidak timbul keburukan diantara mereka
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
(Majmuβ Fatawa wa Maqalat Mutanawwiβah, juz 5, hal. 78)
_________________________________
Syaikh Sa’ad bin Turki al Khotslan – https://shahihfiqih.com/syaikh-saad-khotslanHukum πͺππ‘ππ§π π¦ππππ₯ π¦ππ‘πππ₯π naik πππ₯ππ§π – Syaikh Sa’ad Al-Khotslan
#wanita #perempuan #muslimah #safar #kajianmuslimah