Imam Tidak Boleh Shalat Pakai Mikrofon? - Syaikh Shalih Al-Fauzan
Shahih Fiqh | 1 minggu yang lalu
Jika seseorang yang tidak bagus bacaannya mengimami para makmum, sementara di antara para makmum ada orang yang lebih bagus bacaannya, apa benar shalat mereka menjadi batal?
JAWABAN :
Perlu diperjelas maksud “‘tidak bagus bacaannya”, jika maksudnya tidak begitu bagus, maka shalat itu tetap sah. Tapi jika maksudnya bahwa bacaanya tidak benar, yakni pengucapannya tidak tepat sehingga merubah makna, maka tidak sah bermakmum kepada orang tersebut jika memang ada orang lain di situ yang bacaannya lebih bagus.
Syaikh muhammad bin shalih Al utsaimin
Kitab ad-Da’wah 5, (2/108)
_________________________________
Yuk simak juga video terbaru terbaru dari masing-masing ulama di shahihfiqih dan jangan lupa SUBSCRIBE untuk memperoleh update video nasehat, maupun tanya jawab terbaru dari para ulama. dan juga SHARE nasehat dari para ulama kepada keluarga, kerabat, saudara, dan teman Antum agar semakin banyak yang mengetahui tentang islam dengan benar dari para ulama secara langsung. Jazaakumullahu khairan barakallah fiikum
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-fauzan
Imam Tidak Boleh Shalat Pakai Mikrofon? – Syaikh Shalih Al-Fauzan
#fiqihsholat #fiqihshalat #shalatberjamaah #sholatberjamaah