Hukum Menjawab Iqomah, Sama Seperti Adzan? - Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily
Shahih Fiqh | 7 hari yang lalu
Apakah di Syari’atkan adzan dan iqamat bagi kaum wanita, baik sedang dalam perjalanan ataupun yang tidak, dan saat sendiri ataupun sedang bersama-sama ?
JAWABAN :
Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan iqamat baik di dalam perjalanan ataupun tidak. Adzan dan iqamat merupakan hal yang dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Fatawa Muhimmah Tata’allaq bish Shalah, syaikh Ibnu Baaz, halaman 32.
_________________________________
Yuk simak juga video terbaru terbaru dari masing-masing ulama di shahihfiqih dan jangan lupa SUBSCRIBE untuk memperoleh update video nasehat, maupun tanya jawab terbaru dari para ulama. dan juga SHARE nasehat dari para ulama kepada keluarga, kerabat, saudara, dan teman Antum agar semakin banyak yang mengetahui tentang islam dengan benar dari para ulama secara langsung. Jazaakumullahu khairan barakallah fiikum
Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily – https://shahihfiqih.com/syaikh-sulaiman-ar-ruhaily
Hukum Menjawab Iqomah, Sama Seperti Adzan? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily
#adzan #azan #adzanmerdu #adzanshubuh #adzansubuh #adzanmaghrib