Hukum Gratifikasi kepada Pejabat atau Penyelenggara Negara

Pengertian gratifikasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Deskripsi yang lebih spesifik diterangkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat satu. Dikatakan bahwa, “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, […]

The post Hukum Gratifikasi kepada Pejabat atau Penyelenggara Negara appeared first on Muslim.or.id.

 

Fikih dan Muamalah