Sudah Yakinkah Bisnis Anda Tidak Melanggar Syariat ?

Diposting Tanggal 5 Mei 2026
Sumber: Channel Youtube Anb Channel

Pada tulisan ini, kami akan mencoba merangkum penjelasan dari Ustadz Ammi Nur Baits terkait dengan judul video diatas yang diberi nama “Sudah Yakinkah Bisnis Anda Tidak Melanggar Syariat ?”.

Di video ini, beliau memulai muqaddimah dari buku Pengantar tentang Fiqih Jual Beli dan Harta Haram.

Lalu Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan latar belakang dibalik adanya buku tersebut, bermula dari pertanyaan sebagian orang yang ingin mencari buku yang membahas masalah materi jual beli dari nol.

Selanjutnya beliau mengajak kita untuk memegang 1 prinsip dalam belajar muamalah, belajar fiqih seperti ini ditujukan supaya kita “sadar akhirat“.

Lalu apa kaitan nya, antara belajar fiqih muamalah dengan sadar akhirat ? mari kita bahas

Harta Kita akan Dihisab Pada Hari Kiamat Kelak

Kita sebagai muslim yang taat, pasti mengetahui bahwa hidup itu tidak hanya sekali. Tapi kita akan dibangkitkan kembali untuk mempertanggung jawabkan semua amalan kita semasa hidup di dunia.

Apakah kita lebih dominan kepada ketaatan, atau dominan kepada kemaksiatan.

Nanti, kita akan ditanya oleh Allah tentang harta dari 2 sisi:

  • Darimana harta itu kita dapatkan ?
  • Untuk Apa harta itu digunakan ?

Oleh karena itu, usahakan dalam mencari harta, kita perlu belajar untuk mengetahui cara mencari harta yang halal dan bagaimana cara membelanjakan harta yang sesuai dengan tuntunan syariat islam.

Lalu Ustadz Ammi Nur Baits membaca sebuah ayat di Surah Az Zumar ayat 47:

وَبَدَا لَهُمۡ مِّنَ اللّٰهِ مَا لَمۡ يَكُوۡنُوۡا يَحۡتَسِبُوۡنَ‏

“Dan jelaslah bagi mereka azab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.”

Dengan demikian, kita jadi mengetahui bahwa perkara muamalah itu adalah urusan akhirat. Ada konsekuensi balasan dari Allah untuk masing masing hamba, apakah perbuatan nya baik atau buruk.

Pembagian Aktivitas Manusia

Secara umum, aktivitas manusia itu ada 2:

  • Ibadah ( keagamaan )
  • Muamalah / Adat

Agar lebih paham mengenai 2 poin diatas, kita buat pembahasan nya sedikit lebih dalam

1. Aktivitas Ibadah

Hukum Asal seorang hamba melakukan aktivitas Ibadah itu adalah haram. Kecuali ada dalil yang mensyariatkan.

Hal ini mengacu pada sebuah kaidah fiqih yang agung ini:

الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله

Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”[1. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].

Acuan seorang muslim dalam aktivitas ini adalah “Mengikuti Panduan / Dalil“. Sehingga kita hanya boleh beribadah dengan cara, waktu dan tempat nya sudah diatur oleh Allah dan Rasul Nya. Seperti masalah Shalat Wajib 5 waktu, pelaksanaan Puasa Ramadhan, Zakat Mall dan Fitrah, dll.

2. Aktivitas Muamalah

Jika dalam urusan ibadah itu hukum asal nya adalah haram, maka dalam aktivitas muamalah ini, hukum asal nya adalah Mubah ( Boleh ), kecuali ada dalil yang melarang.

Kaidah fiqih mengenai aktivitas muamalah ini dapat Anda pelajari lebih lengkap di Artikel muslim.or.id bernama Prinsip – Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah Bagian 1.

Acuan nya, seorang muslim boleh melakukan inovasi, kreatif dalam melakukan aktivitas muamalah. Seperti jualan secara Online atau Offline, cara bayar lewat E Wallet atau Uang Cash, atau aktivitas muamalah lain nya. Dengan catatan aktivitas tersebut tidak mengandung unsur atau praktik yang dilarang dalam Agama Islam.

Pembagian Fiqih

Ustadz Ammi Nur Baits melanjutkan, dalam fiqih itu ada 2 jenis:

  • Fiqih Dalil
  • Fiqih Kasus / Masalah

Fiqih Dalil adalah Fiqih yang membahas dalil dan syariat, dan hasil nya jadi kesimpulan hukum syariat. Contoh nya dalil mengenai hukum melaksanakan shalat 5 waktu, dalil berpuasa di bulan ramadhan, dan lain sebagainya.

Proses nya adalah membaca dalil -> diolah dalam kajian fiqih -> buat kesimpulan hukum fiqih nya.

Sedangkan Fiqih Kasus / Masalah adalah Fiqih yang isinya seputar kasus atau masalah yang ada di masyarakat, lalu kemudian dibuat penjelasan hukum terkait kasus + solusi syar’i terhadap kasus tersebut.

Proses nya adalah mendengarkan informasi / data yang ada -> cari dalil yang berkaitan dengan informasi itu -> buat penjelasan hukum + solusi untuk kasus nya.

Dari kedua jenis Fiqih tadi, kesimpulan nya adalah Fiqih Dalil itu sifat nya sudah Final ( jelas ). Sedangkan Fiqih Kasus / Masalah ini sifat nya selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman.

Fiqih Jual Beli

Selanjutnya, beliau melanjutkan pembahasan ke Fiqih Jual Beli. Disana beliau menjelaskan lagi bahwa Fiqih jual beli itu ada 2 jenis, Fiqih Jual Beli Berdasarkan Dalil dan Fiqih Jual Beli Berdasarkan Kasus / Masalah.

Untuk penjelasan Lengkap nya, silakan tonton video ini secara lengkap:

jago bikin penawaran

Banyak yang Beli dan Mudah Closingnya Cukup Hanya dengan Utak Utik Penawaran Doang. Ikuti Kursus Online Jago Bikin Penawaran disini.

Benerin Cara Bikin Penawaran nya