Alasan Wanita Haid Dilarang Puasa – Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan
Tayang pada tanggal 2 Maret 2025 Jam 03:30 WIB
Sebagian wanita terbiasa meminum pil pencegah haid pada bulan Ramadhan, hal ini terdorong oleh keinginan agar nantinya tidak mengqadha’ puasa. Apakah itu dibolehkan? Dan apakah dalam hal itu ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh kaum wanita?
JAWABAN :
Menurut saya, hal ini tidak perlu dilakukan oleh kaum wanita. Tetaplah pada ketetapan yang telah ditentukan Allah subhanahu wa ta’ala pada kaum hawa, karena di balik kebiasaan bulanan itu Allah subhanahu wa ta’ala telah menerapkan hikmah tersendiri, hikmah tersebut sesuai dengan tabiat kaum wanita. Jika kebiasaan itu dicegah, maka tidak diragukan lagi akan ada dampak sampingan yang membahayakan tubuh si wanita. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَضَرَارَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain)” (HR. Ibnu Majah, no. 2241)
Jika dilihat dari dampak yang bisa diakibatkan oleh pil-pil tersebut, yaitu adanya bahaya yang mengancam rahim, sebagaimana yang dikatakan oleh para dokter, maka menurut saya dalam masalah ini, hendaknya kaum wanita tidak menggunakannya. Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan ketentuanNya dan hikmahNya, yaitu saat datangnya haid, kaum wanita tidak boleh puasa dan shalat, kemudian setelah suci baru boleh puasa dan shalat, selesai Ramadhan ia tinggal mengqadha’ puasa yang dilewatinya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
Fatawa ash-Shiyam, hal. 64
#haid #pms #wanita #fiqihwanita
_________________________________
Yuk simak juga video terbaru terbaru dari masing-masing ulama di shahihfiqih dan jangan lupa SUBSCRIBE untuk memperoleh update video nasehat, maupun tanya jawab terbaru dari para ulama. dan juga SHARE nasehat dari para ulama kepada keluarga, kerabat, saudara, dan teman Antum agar semakin banyak yang mengetahui tentang islam dengan benar dari para ulama secara langsung. Jazaakumullahu khairan barakallah fiikum
Syaikh Sa’ad bin Turki al Khotslan – https://shahihfiqih.com/syaikh-saad-khotslan
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri – https://shahihfiqih.com/syaikh-saad-asy-syitsri
Syaikh Abdurrozzaq bin Abdulmuhsin Al-Badr – https://shahihfiqih.com/syaikh-abdurrozzaq-al-badr
Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily – https://shahihfiqih.com/syaikh-sulaiman-ar-ruhaily
Syaikh Shalih bin Abdillah bin Hamd al-Ushoimi – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-ushoimi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-fauzan
Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi – https://shahihfiqih.com/syaikh-muhammad-mukhtar-asy-syinqithy
Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-luhaidan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani – https://shahihfiqih.com/syaikh-al-albani
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-utsaimin
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz – https://shahihfiqih.com/syaikh-abdul-aziz-bin-baz