MENGENAL TIGA JENIS MANASIK HAJI: TAMATTU’, IFRAD, DAN QIRAN.
#haji #hajj #manasikhaji
Selengkapnya silakan klik link 👇
https://shahihfiqih.com/mengenal-tiga-jenis-manasik-haji-tamattu-ifrad-dan-qiran/
Bagi kaum muslimin yang sedang mempersiapkan perjalanan haji, penting untuk memahami bahwa ibadah haji bisa dilakukan dengan tiga cara atau manasik: Tamattu’, Ifrad, dan Qiran. Masing-masing memiliki tata cara dan konsekuensi fiqih yang berbeda, terutama dalam hal waktu ihram, urutan amalan, serta kewajiban menyembelih hewan hadyu.
Sebelum membaca penjelasan ini, disarankan untuk menyimak terlebih dahulu artikel kami yang bejudul “TIMELINE PERJALANAN JAMAAH HAJI INDONESIA (HAJI TAMATTU’)”. Hal itu akan membantu pembaca menyinkronkan informasi secara utuh.
1. Haji Tamattu’
Tamattu’ adalah manasik yang paling umum digunakan oleh jamaah haji Indonesia. Dalam manasik ini, jamaah:
• Ihram untuk umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqa’dah, dan awal Dzulhijjah).
• Setelah tiba di Makkah, ia melakukan thawaf, sa’i, lalu mencukur habis atau memotong rambut, sehingga keluar dari ihram dan bisa beraktivitas seperti biasa.
• Pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah), jamaah kembali memulai ihram baru untuk haji, lalu melaksanakan seluruh rangkaian haji, termasuk juga menyembelih (hadyu).
Catatan: Jika umrah dilakukan sebelum masuk bulan Syawwal, maka tidak dianggap sebagai tamattu’.
2. Haji Ifrad
Dalam manasik Ifrad, jamaah:
• Langsung memulai ihram untuk haji saja, tanpa menggabungkan umrah.
• Sesampainya di Makkah, ia melakukan thawaf qudum dan sa’i, namun tetap dalam keadaan ihram hingga semua rangkaian haji selesai pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Catatan: Sa’i boleh dilakukan setelah thawaf qudum, atau ditunda hingga thawaf ifadhah.
Dalam manasik ini, tidak diwajibkan menyembelih hadyu.
3. Haji Qiran
Qiran berarti menggabungkan umrah dan haji dalam satu ihram. Ada dua cara memulainya:
• Langsung berihram untuk umrah dan haji sekaligus, atau
• Ihram untuk umrah dahulu, lalu sebelum thawaf umrah dilakukan, ia niat memasukkan haji.
(Sumber: Al-Manhaj Li Muridil ‘Umroti wal Hajj, hlm. 14-15 dengan penyesuaian dan penyederhanaan)
_________________________________
Yuk simak juga video terbaru terbaru dari masing-masing ulama di shahihfiqih dan jangan lupa SUBSCRIBE untuk memperoleh update video nasehat, maupun tanya jawab terbaru dari para ulama. dan juga SHARE nasehat dari para ulama kepada keluarga, kerabat, saudara, dan teman Antum agar semakin banyak yang mengetahui tentang islam dengan benar dari para ulama secara langsung. Jazaakumullahu khairan barakallah fiikum
Syaikh Sa’ad bin Turki al Khotslan – https://shahihfiqih.com/syaikh-saad-khotslan
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri – https://shahihfiqih.com/syaikh-saad-asy-syitsri
Syaikh Abdurrozzaq bin Abdulmuhsin Al-Badr – https://shahihfiqih.com/syaikh-abdurrozzaq-al-badr
Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily – https://shahihfiqih.com/syaikh-sulaiman-ar-ruhaily
Syaikh Shalih bin Abdillah bin Hamd al-Ushoimi – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-ushoimi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-fauzan
Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi – https://shahihfiqih.com/syaikh-muhammad-mukhtar-asy-syinqithy
Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-luhaidan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani – https://shahihfiqih.com/syaikh-al-albani
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-utsaimin
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz – https://shahihfiqih.com/syaikh-abdul-aziz-bin-baz
- Apa Hukumnya Tidak Belajar Manasik, Sebelum Umrah Dan Haji? - Syaikh Shalih Al-Fauzan
- Aneh, Orang Beriman Kok Membenci Jenggot?! - Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily
- Rincian Hukum Mendoakan Orang Kafir - Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
- Banyak Anak Sebab Banyak Orang Miskin? - Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan

Sumber Video: Shahih Fiqih