Bolehkah Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang? Ini Penjelasan Lengkap Ulama!

Yufid Tv | 2 minggu yang lalu

Bolehkah Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang? Ini Penjelasan Lengkap Ulama! – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri

Apakah shalat sunnah yang memiliki sebab boleh dikerjakan di waktu-waktu larangan sholat? Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama ketika melihat sebagian muslimah melaksanakan Shalat Tahiyatul Masjid atau shalat sunnah setelah wudhu pada waktu-waktu yang dilarang sholat. Misalnya, sebagaimana diceritakan oleh seorang saudari bahwa ada wanita di Masjid Nabawi yang usai berwudhu, langsung shalat dua rakaat meski waktu tersebut termasuk waktu larangan sholat. Lalu, ia berdalil bahwa shalat tersebut termasuk shalat sunnah yang memiliki sebab, sehingga diperbolehkan. Lantas, bagaimana pandangan para ulama tentang hal ini?

Dalam fikih Islam, ulama berbeda pendapat mengenai hukum melaksanakan shalat sunnah yang memiliki sebab pada waktu larangan. Pendapat pertama berasal dari Mazhab Syafi’i yang membolehkan seluruh shalat sunnah yang memiliki sebab, seperti Shalat Tahiyatul Masjid, meskipun berada di waktu larangan. Dalil mereka adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari). Mereka berpendapat bahwa larangan umum tentang waktu bukanlah pembatal dari perintah shalat yang jelas.

Namun, Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Mereka melarang secara mutlak pelaksanaan shalat sunnah, termasuk yang memiliki sebab, di waktu-waktu yang dilarang. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam dan tidak ada shalat setelah Subuh hingga matahari terbit.” (HR. Muslim). Pendapat ini diperkuat oleh banyaknya hadis tentang larangan shalat di waktu tertentu yang mencapai derajat mutawatir, menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak boleh dilanggar, bahkan untuk shalat sunnah yang memiliki sebab sekalipun.

Pendapat ketiga menggabungkan kedua dalil tersebut dengan membagi waktu larangan shalat menjadi dua: larangan ringan dan larangan keras. Larangan ringan terjadi setelah Subuh hingga matahari terbit sempurna, dan setelah Ashar hingga matahari mulai menguning. Dalam waktu ini, shalat sunnah yang memiliki sebab seperti Tahiyatul Masjid dan shalat sunnah setelah wudhu masih diperbolehkan. Adapun larangan keras, yaitu tiga waktu spesifik seperti saat matahari terbit, ketika berada di tengah langit, dan saat terbenam, diharamkan melakukan shalat apa pun. Dalil pendapat ini adalah hadis dari Uqbah bin Amir yang menjelaskan tiga waktu larangan secara tegas (HR. Muslim).

Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat ketiga dianggap sebagai pandangan yang paling kuat dan seimbang. Ia menghimpun seluruh dalil dari dua sisi: perintah Nabi untuk melaksanakan shalat sunnah yang memiliki sebab, dan larangan tegas pada waktu-waktu tertentu. Oleh karena itu, dalam menghadapi perbedaan pendapat seperti ini, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami dasar hukum dari setiap pendapat dengan tenang dan objektif, agar bisa memilih mana yang paling kuat menurut ilmu dan dalil.

Akhirnya, memahami masalah waktu larangan shalat dan posisi shalat sunnah yg memiliki sebab merupakan bentuk kedewasaan dalam beragama. Perbedaan pendapat adalah bagian dari kekayaan khazanah ilmu fikih, namun semangat untuk merujuk pada dalil yang paling kuat sesuai manhaj salaf harus tetap menjadi prinsip utama. Semoga penjelasan ini menambah wawasan kita dalam beribadah secara lebih benar dan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.

#nasehatulama #sholatsunnah #waktusholat

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
(https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/)
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
(https://youtube.com/@yufid)
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
(https://youtube.com/@yufidedu)
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dgn belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)