Distribusi Hewan Qurban | Ustadz Ammi Nur Baits

Anb Channel | 2 bulan yang lalu

DISTRIBUSI HEWAN QURBAN
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Rabu, 21 Mei 2025
🏢 Masjid Al Marhamah, Candi Gebang, Yogyakarta

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Pembahasan kajian rutin pagi ini adalah fiqih qurban tentang distribusi hewan qurban, sebagaimana telah Allah سبحانه و تعالى firmankan dalam Surat Al-Hajj Ayat 36

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.

Sebagian ulama Salaf mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: maka makanlah sebagiannya. (Al-Hajj: 36) bahwa perintah ini menunjukkan hukum ibahah (perbolehan). Malik mengatakan, memakan sebagian dari hewan kurban hukumnya dianjurkan (sunnah).
Selain Imam Malik berpendapat wajib, pendapat ini menurut salah satu di antara pendapat yang ada pada sebagian mazhab Syafii.[Tafsir Ibnu Katsir]

Kemudian firman Allah سبحانه و تعالى

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

Artinya: Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.[Surat Al-Hajj Ayat 28]

Firman Allah: (Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikan­lah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir) orang yang berpendapat bahwa memakan hewan kurban hukumnya wajib menggunakan ayat ini sebagai dalil. Ini merupakan pendapat yang gharib. Mayoritas ulama bahwa ini termasuk dalam bagian keringanan atau anjuran. Sebagaimana yang disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ setelah menyembelih binatang hadyu, beliau memerintahkan agar dari setiap bagiannya diambil sepotong dagingnya, lalu beliau memasaknya, memakannya dan meminum kuahnya. Abdullah ibnu Wahb mengatakan bahwa Malik pernah berkata kepadanya, “Aku suka makan daging hewan kurbanku.” Alasannya ialah karena Allah سبحانه و تعالى telah berfirman: Maka makanlah sebagian darinya. (Al-Hajj: 28)Ibnu Wahb mengatakan bahwa ia pernah menanyakan hal tersebut kepada Al-Lais, dan ternyata Al-Lais mengatakan hal yang sama dengan Malik.[Tafsir Ibnu Katsir]

Distribusi daging hewan qurban antara lain ;
1. Dimakan untuk kepentingan pribadi
2. Dihadiahkan untuk orang yang mampu
3. Disedekahkan untuk orang tidak mampu

wallahu’alam

Youtube;https://www.youtube.com/watch?v=i3vqESDl5NI

Facebook;https://www.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits

#distribusi #hewan #qurban #fiqih