Hukum melihat 𝗪𝗔𝗡𝗜𝗧𝗔 𝗕𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗠𝗔𝗛𝗥𝗔𝗠, dosa besar?! - Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily
Shahih Fiqh | 3 hari yang lalu
Apa hukum wanita memberi salam kepada lelaki ajnabi (bukan mahram)?
JAWABAN :
لا يجوز للمرأة أن تسلم على رجل أجنبي؛ لأن هذا فتنة لا سيما إذا كانت شابة وأصل السلام سنة، فكيف إذا خيف منه الفتنة، فإنه يسقط استحبابه.
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita memberi salam kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Karena itu bisa mengantarkan kepada fitnah, terlebih lagi jika dia seorang pemudi. Sedangkan hukum asal salam ialah sunah. Lalu bagaimana jika perbuatan yang Sunnah bisa mengantarkan kepada fitnah. Maka tentu hal tersebut menggugurkan hukumnya yang Sunnah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Liqa al-Babul Maftuh, 192
_________________________________
Hukum Melihat 𝗪𝗔𝗡𝗜𝗧𝗔 𝗕𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗠𝗔𝗛𝗥𝗔𝗠, Dosa Besar?! – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily
#wanita #perempuan #muslimah #akhwat #fitnahdunia