Hukum Obat Tetes Mata, Telinga dan Suntik Saat Puasa | Ustadz Ammi Nur Baits 

Tayang pada tanggal 19 Maret 2025 Jam 13:00 WIB

Apa Hukum Suntik, Tetes Mata dan Tetes Telinga Saat Puasa?

Penggunaan obat tetes mata dan telinga saat berpuasa menjadi perbincangan dalam fiqh. Para ulama berbeda pendapat, tetapi mayoritas berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa.

– Sebab Obat Tetes Mata Tidak Membatalkan Puasa
* Mata bukanlah jalur masuk makanan atau minuman.
* Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa sesuatu yang masuk ke mata membatalkan puasa.
* Jika ada rasa pahit di tenggorokan, itu tidak serta-merta membatalkan puasa karena tidak masuk melalui jalur makanan yang biasa.

– Sebab Obat Tetes Telinga: Ada Perbedaan Pendapat
* Pendapat Mayoritas: Tidak membatalkan puasa, karena telinga bukan jalur utama ke lambung.
* Pendapat Sebagian Ulama Dalam hal ini Syafi’iyah: Bisa membatalkan jika menembus hingga ke dalam dan terasa di tenggorokan.

Lantas Bagaimana dengan Suntik?

Suntikan atau infus saat puasa memiliki hukum yang berbeda tergantung jenisnya:
1. Suntikan Non-Nutrisi (Obat/Pengobatan)
* Suntikan obat seperti antibiotik, insulin, atau anestesi tidak membatalkan puasa karena bukan makanan atau minuman dan tidak berfungsi sebagai pengganti nutrisi.
2. Suntikan atau Infus Nutrisi
* Jika suntikan atau infus mengandung zat gizi (seperti infus glukosa) yang berfungsi menggantikan makanan/minuman, maka membatalkan puasa, karena tubuh mendapat energi layaknya makan dan minum.

Wallahu a’lam.

Simak lebih lanjut dalam video ini.

Jangan lupa follow akun Official ANB:
📌 Subscribe : https://www.youtube.com/@amminurbaits
📌 Instagram : https://www.instagram.com/amminurbaits/
📌 Facebook: https://www.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits

#tetesmata #suntik 

Anb Channel

Sumber Video: Anb Channel

Kajian Terbaru dari Anb Channel