HUKUM TAWAF PAKAI SANDAL, APAKAH SANDAL NAJIS ? | Ustadz Ammi Nur Baits 

Tayang pada tanggal 25 Februari 2025 Jam 20:00 WIB

Melakukan tawaf dengan memakai sandal diperbolehkan dalam Islam, asalkan sandal tersebut bersih dan tidak mengandung najis. Beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin bertawaf dengan sandal:

1. Kebersihan – Pastikan sandal yang dipakai tidak terkena najis, karena area Masjidil Haram harus dijaga kesuciannya.

2. Jenis Sandal – Gunakan sandal yang nyaman dan tidak mengganggu jamaah lain. Biasanya sandal tanpa alas tebal lebih disarankan.

3. Menjaga Kesopanan – Sebagian ulama menganjurkan untuk bertawaf tanpa alas kaki sebagai bentuk ketawadhuan, tetapi ini bukan keharusan.

4. Kondisi Kesehatan – Jika ada alasan tertentu, seperti masalah kesehatan pada kaki, maka memakai sandal saat tawaf lebih utama untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan.

Kesimpulannya, bertawaf dengan sandal sah selama sandal tersebut bersih dan tidak membawa najis. Namun, jika memungkinkan, lebih baik bertawaf tanpa alas kaki sebagai bentuk penghormatan dan meneladani kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ.

Simak lebih lanjut dalam video ini..

Jangan lupa follow akun Official ANB:
📌 Subscribe : https://www.youtube.com/@amminurbaits
📌 Instagram : https://www.instagram.com/amminurbaits/
📌 Facebook: https://www.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits

#umrahanb #umrahsunnah 

Anb Channel

Sumber Video: Anb Channel

Kajian Terbaru dari Anb Channel