Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram dalam Kondisi Darurat - Syaikh Sa'ad al-Khatslan

Yufid Tv | 1 minggu yang lalu

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram dalam Kondisi Darurat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Apakah wanita boleh bepergian tanpa mahram? Pertanyaan ini sering muncul, terutama ketika menyangkut keadaan darurat seperti menjenguk ibu yang sakit. Dalam Islam, hukum asalnya wanita tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jauh (safar) tanpa didampingi mahram, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis sahih: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali ia didampingi mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar utama dalam membahas hukum safar wanita.

Namun, larangan wanita safar tanpa mahram ini termasuk dalam kategori larangan wasail (larangan sarana), bukan larangan terhadap tujuan itu sendiri. Artinya, larangan ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah atau mudarat bagi wanita. Dalam kaidah fikih, hal-hal yang dilarang karena menjadi sarana menuju keharaman (saddudz dzari’ah) bisa saja dibolehkan dalam kondisi tertentu jika terdapat kebutuhan mendesak atau darurat yang sah secara syar’i.

Sebagai contoh, memandang wanita ajnabi (non-mahram) hukumnya haram, namun dikecualikan bagi laki-laki yang hendak melamar seorang wanita. Dalam hal ini, hukum haram berubah menjadi boleh karena adanya kebutuhan syar’i yang dibenarkan. Demikian pula hukum safar wanita tanpa mahram: jika keperluannya sangat mendesak dan tidak bisa ditunda, serta tidak ada mahram yang dapat menemaninya, maka hukum asal ini bisa berubah menjadi boleh.

Dalam konteks ini, jika seorang wanita sangat membutuhkan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit atau dalam keadaan darurat lainnya, sementara tidak ada mahram yang bisa mendampinginya, maka para ulama membolehkan safarnya dengan syarat-syarat tertentu. Di antaranya: perjalanan harus aman, niatnya jelas karena darurat, dan tetap menjaga adab serta batasan syar’i. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan tidak memberatkan umat dalam kondisi-kondisi sulit.

Namun demikian, jika ada mahram yang bisa mendampingi, maka kewajiban syar’i tetap berlaku: wanita tidak boleh safar sendirian. Karena ketika sebab darurat hilang, maka hukum kembali kepada asalnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslimah untuk memahami batasan-batasan safar wanita menurut syariat Islam, agar tidak terjerumus dalam pelanggaran yang tidak perlu.

Akhirnya, kesimpulan dari ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang berpijak pada dalil dan kaidah yang kuat: safar wanita tanpa mahram dalam keadaan darurat dibolehkan selama memenuhi syarat dan menjaga adab-adab Islam. Video ini akan mengupas tuntas hukum safar wanita dalam Islam, dengan penjelasan ilmiah dan penuh hikmah dari manhaj salaf. Yuk, simak videonya sampai selesai dan sebarkan agar lebih banyak yang memahami syariat dengan benar!

#nasehatulama #safar #bepergian

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
(https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/)
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
(https://youtube.com/@yufid)
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
(https://youtube.com/@yufidedu)
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)