Nasihat bagi πͺππ‘ππ§π yang π ππππ£ππ¦ kembali πππππ₯ nya - Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily
Shahih Fiqh | 3 hari yang lalu
Allah berfirman:
ΩΩΨ§ Ψ£ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩΨ£ΩΨ²ΩΩΩΨ§Ψ¬ΩΩΩ ΩΩΨ¨ΩΩΩΨ§ΨͺΩΩΩ ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§Ψ‘Ω Ψ§ΩΩΩ ΩΨ€ΩΩ ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ―ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩ Ψ¬ΩΩΩΨ§Ψ¨ΩΩΨ¨ΩΩΩΩΩΩ Ϋ Ψ°ΩΩ°ΩΩΩΩ Ψ£ΩΨ―ΩΩΩΩΩ° Ψ£ΩΩ ΩΩΨΉΩΨ±ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ€ΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ϋ ΩΩΩΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΊΩΩΩΩΨ±ΩΨ§ Ψ±ΩΩΨΩΩΩ ΩΨ§
βHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: βHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaβ. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.β (Q.S Al-Ahzab: 59)
Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma berkata:
βAllah memerintahkan wanita-wanita beriman, apabila keluar rumah hendaknya mereka menutup wajah mereka dengan mengulurkan jilbab dari atas kepala mereka, dan boleh bagi mereka menampakan salah satu matanya.β
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
βBoleh bagi mereka menampakkan salah satu matanyaβ Ini adalah keringanan bagi mereka karena kondisi darurat dan kebutuhan mereka untuk melihat jalan. Adapun jika mereka tidak membutuhkannya (tetap bisa melihat jalan walaupun kedua matanya ditutup) maka tidak perlu menampakkan salah satu matanya.
Abu Ubaidah As-Sulaimani dan ulama-ulama lainnya menerangkan:
βDahulu wanita mukminat mengulurkan jilbab (keseluruh tubuh mereka) dari atas kepala mereka sehingga tidak terlihat kecuali mata mereka yang digunakan untuk melihat jalan.
(Lihat Risalah Hijab, hal. 8, karya Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin rahimahullah)
_________________________________
hukum cadar
cadar wajib atau sunnah
melepas cadar saat makan
memakai cadar saat solat
shalat pakai cadar
dilarang pakai cadar
#cadar #niqob #niqab #jilbab #hijab #khimar #gamis