Onani Siang Ramadhan, Wajib Bayar Kaffarah? – Syaikh Shalih bin Muhammad Al-Luhaidan

Tayang pada tanggal 16 Maret 2025 Jam 03:30 WIB

Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani)?

JAWABAN :
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil al-Qur‘an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّ‍‍هُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ . فَمَنِ ابْ‍‍تَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (Qs. Al-Mukminun: 5-7)

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada isterinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan untuk jima’, maka hendaklah ia segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga ket hormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400)

Pada hadits ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintah orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah shallallahu alaihi aa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada sistim reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab, apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
As’ilah Muhimmah ajaba ‘alaihi, hal. 9

_________________________________

Yuk simak juga video terbaru terbaru dari masing-masing ulama di shahihfiqih dan jangan lupa SUBSCRIBE untuk memperoleh update video nasehat, maupun tanya jawab terbaru dari para ulama. dan juga SHARE nasehat dari para ulama kepada keluarga, kerabat, saudara, dan teman Antum agar semakin banyak yang mengetahui tentang islam dengan benar dari para ulama secara langsung. Jazaakumullahu khairan barakallah fiikum

Syaikh Sa’ad bin Turki al Khotslan – https://shahihfiqih.com/syaikh-saad-khotslan

Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri – https://shahihfiqih.com/syaikh-saad-asy-syitsri

Syaikh Abdurrozzaq bin Abdulmuhsin Al-Badr – https://shahihfiqih.com/syaikh-abdurrozzaq-al-badr

Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily – https://shahihfiqih.com/syaikh-sulaiman-ar-ruhaily

Syaikh Shalih bin Abdillah bin Hamd al-Ushoimi – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-ushoimi

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-fauzan

Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi – https://shahihfiqih.com/syaikh-muhammad-mukhtar-asy-syinqithy

Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-luhaidan

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani – https://shahihfiqih.com/syaikh-al-albani

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-utsaimin

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz – https://shahihfiqih.com/syaikh-abdul-aziz-bin-baz

shahih fiqih

Sumber Video: Shahih Fiqih

Kajian Terbaru dari Shahih Fiqih