QnA Ramadhan: Menelan Dahak & Ingus Apakah Membatalkan Puasa? | Ustadz Ammi Nur Baits
Tayang pada tanggal 17 Maret 2025 Jam 03:00 WIB
Menelan dahak saat berpuasa memiliki hukum yang berbeda tergantung pada keadaannya. Jika dahak masih berada di tenggorokan lalu tertelan tanpa disengaja, maka tidak membatalkan puasa. Namun, jika dahak sudah sampai ke mulut lalu ditelan dengan sengaja, maka menurut mayoritas ulama, hal ini dapat membatalkan puasa karena dianggap seperti makan atau minum.
Dalam kitab Al-Majmu’, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa menelan dahak yang sudah sampai ke mulut dihukumi seperti menelan sesuatu dari luar tubuh. Oleh karena itu, dianjurkan untuk membuang dahak jika sudah sampai ke mulut agar menghindari batalnya puasa. Selain itu, menjaga kebersihan mulut juga bagian dari adab berpuasa. Sebaiknya, bagi yang memiliki banyak dahak, lebih berhati-hati agar puasanya tetap sah.
Simak lebih lanjut dalam video ini.
Jangan lupa follow akun Official ANB:
📌 Subscribe : https://www.youtube.com/@amminurbaits
📌 Instagram : https://www.instagram.com/amminurbaits/
📌 Facebook: https://www.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits
#fikihramadhan