Qurban; 1 Kambing = 1 Keluarga ? | Ustadz Ammi Nur Baits

Anb Channel | 1 minggu yang lalu

Qurban satu kambing hanya sah untuk satu orang, bukan untuk satu keluarga. Namun, pahalanya bisa diniatkan untuk keluarga. Jika ingin berqurban atas nama keluarga, maka perlu menyembelih hewan yang lebih besar, seperti sapi atau unta, yang bisa untuk tujuh orang.

Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Di masa Rasulullah ﷺ, seseorang menyembelih seekor kambing sebagai qurban untuk dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Abu Dawud no. 2792 – dinilai hasan oleh Tirmidzi dan dishahihkan Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa satu kambing disembelih oleh satu orang atas nama dirinya, dan pahalanya diharapkan juga untuk keluarganya. Namun, dari segi hukum qurban, satu kambing hanya mencukupi untuk satu orang. Untuk kolektif tujuh orang, disyariatkan menggunakan sapi atau unta.

Simak #shortvideo ini

#qurban

Jangan lupa follow akun Official ANB:
📌 Subscribe : https://www.youtube.com/@amminurbaits
📌 Follow Instagram : https://www.instagram.com/amminurbaits
📌 Facebook: https://www.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits