Syarah Umdatul Fiqih : Perlombaan Hadiah Perlombaan Mubah, Bolehkah? - Ustadz Dr Erwandi Tarmidzi
Rodja Tv | 2 minggu yang lalu
💬 Dalam kajian ini, Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi membahas salah satu bab penting dalam Kitab Umdatul Fiqih, yakni tentang perlombaan (musabaqah) dan hukum hadiah dalam perlombaan yang mubah. Apakah semua bentuk perlombaan boleh diberikan hadiah? Apa syarat perlombaan yang dibolehkan dalam syariat?
🔍 Pembahasan mencakup:
Definisi perlombaan mubah dalam fiqih
Syarat sahnya hadiah dalam perlombaan
Batasan syar’i dalam hibah dan hadiah dari peserta lomba
Contoh-contoh perlombaan yang dilarang dan diperbolehkan
Relevansi hukum ini dalam perlombaan modern
📚 Kajian ini sangat penting bagi siapa saja yang berkecimpung dalam dunia kompetisi, olahraga, dan event yang melibatkan hadiah, agar tetap berada di atas jalan yang sesuai dengan syariat Islam.
📌 Jangan lupa:
👍 Like | 💬 Komentar | 🔄 Share | 🔔 Subscribe