Syuf’ah Adalah Kedzaliman Benarkah? | Ustadz Muhammad Abu Rivai 

Tayang pada tanggal 6 Maret 2025 Jam 08:56 WIB

SYUF’AH ADALAH KEDZALIMAN ?
Ustadz Muhammad Abu Rivai حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Kamis, 6 Maret 2025
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Yogyakarta

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Melanjutkan pembahasan Kitab Asy Syarhul Mumti Ala Zaadil Mustaqni karya Syeikh Utsaimin rahimahullah, terkait dengan syuf’ah, muncul pertanyaan ketika rekan kongsi diperkenankan syariat untuk mengambil porsi milik rekannya secara paksa, bagaimana bisa?

Bukankah ini termasuk praktek memakan harta orang lain dengan cara yang batil?tentu mustahil hak syuf’ah dalam syirkah memakan harta orang lain dengan cara batil karena ada dalil-dalil yang mendukungnya sehingga batasan mengambil harta orang lain dengan cara batil, artinya orang mengambil harta orang lain tanpa hak yakni tidak ada alasan secara syariat.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.[An-Nisa Ayat 29]

Sementara hak syuf’ah, itu mendapatkan izin syariat, biasanya ada 3 pihak semisal :
1. Rekan kongsi A dan
2. Rekan B masing-masing memiliki porsi saham
3. Kemudian salah satu si B melepas saham ke C (tanpa konfirmasi ke A), maka A boleh mengambil porsi milik B yang ada di C secara paksa, sehingga menjadi milik A.

A tidak melakukan kezhaliman, tidak pula mengambil harta orang lain secara batil. Maka alasan diperbolehkan syariat praktek hak syuf’ah semacam ini adalah ;
1. Menghilangkan mudharat, apabila rekan kongsi yang baru tidak cocok dengan pemilik saham awal, sehingga berpotensi konflik di kemudian hari maka ini harus dihindari.
2. Tidak ada yang dirugikan, si C tidak dirugikan sama sekali, karena berapapun uang C yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan saham B, akan dibayar oleh A.

Namun apabila si C ini orang yang baik dan bahkan lebih bagus daripada si B, hak syuf’ah si A tetap ada (tidak gugur). Sebagaimana syariat qashar yang memberikan keringanan bagi orang ketika safar, bisa dilakukan bisa juga tidak.

Pemilik awal itu memiliki hak prioritas untuk mendapatkan saham, dari Abu Rafi’, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda:

اَلشَّرِيْكُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ مَا كَانَ.

“Sekutu itu lebih berhak karena dekatnyq”[3]
[3] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2027)], Sunan Ibni Majah (II/834, no. 2498)

wallahu’alam

Youtube;https://www.youtube.com/watch?v=ckfrU-sWLWg

Facebook;https://web.facebook.com/share/v/1Qy9SptCGm/

#hak #syuf’ah #syariat #syirkah 

Anb Channel

Sumber Video: Anb Channel

Kajian Terbaru dari Anb Channel