Tafsir Al Qur'an Al Karim: QS Al-Baqarah 272-273 - Ustadz Abu Yahya Badru Salam, Lc

Rodja Tv | 4 hari yang lalu

Tafsir Al-Qur’an Al-Karim: QS Al-Baqarah 272-273 – Ustadz Abu Yahya Badru Salam, Lc

Dalam QS Al-Baqarah ayat 272, Allah menegaskan bahwa hidayah bukanlah urusan manusia, melainkan hak prerogatif-Nya. Rasulullah ﷺ sendiri diperintahkan untuk menyampaikan dakwah, tetapi bukan menjamin keimanan seseorang. Dalam konteks infak, ayat ini mengingatkan bahwa sedekah seharusnya diberikan dengan niat mencari ridha Allah, bukan sekadar berharap orang yang menerima akan mendapatkan hidayah atau berubah sikap. Dengan demikian, seorang mukmin harus berinfak secara ikhlas tanpa mengaitkannya dengan kepentingan pribadi.

Ayat berikutnya, QS Al-Baqarah 273, memberikan pedoman tentang siapa yang berhak menerima sedekah. Allah menyebutkan bahwa sedekah seharusnya diberikan kepada fakir miskin yang berjuang di jalan Allah, tetapi mereka tidak meminta-minta secara terang-terangan. Orang-orang ini tampak seperti mampu, padahal mereka memiliki kebutuhan mendesak yang tidak diketahui banyak orang. Ayat ini mengajarkan pentingnya kepekaan sosial dalam mencari dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

Simak kajian ini hanya di Rodja TV untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang makna keikhlasan dalam bersedekah, siapa yang berhak menerimanya, dan bagaimana sikap seorang mukmin dalam membantu sesama dengan hati yang tulus.