Tafsir Al Qur'an Al Karim: QS Al-Baqarah 282 - Ustadz Abu Yahya Badru Salam, Lc

Rodja Tv | 2 bulan yang lalu

Tafsir Al-Qur’an Al-Karim: QS Al-Baqarah 282 – Ustadz Abu Yahya Badru Salam, Lc

QS Al-Baqarah 282 adalah ayat terpanjang dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang pentingnya mencatat transaksi utang-piutang. Allah memerintahkan agar setiap transaksi yang melibatkan pinjaman ditulis dengan jelas dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil. Hal ini bertujuan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari dan menjaga hak kedua belah pihak. Islam sangat menekankan kejelasan dalam muamalah agar tidak ada yang dirugikan atau dizalimi.

Dalam ayat ini juga disebutkan bahwa seorang pencatat harus mencatat transaksi dengan benar dan tidak boleh menzalimi salah satu pihak. Jika pihak yang berutang dalam kondisi lemah atau tidak mampu menulis sendiri, maka walinya bisa mewakilinya. Prinsip keadilan dan transparansi dalam urusan keuangan menjadi ajaran utama dalam Islam agar tercipta kepercayaan dan keberkahan dalam bermuamalah.

Selain itu, Allah mengingatkan agar tidak bosan mencatat transaksi, baik yang kecil maupun besar, karena itu lebih adil dan lebih dekat kepada kejujuran. Meski demikian, jika transaksi itu berupa jual beli tunai yang tidak melibatkan utang, maka tidak mengapa jika tidak dicatat. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam aturan Islam, di mana pencatatan lebih ditekankan dalam transaksi jangka panjang yang berisiko menimbulkan sengketa.

Simak kajian ini hanya di Rodja TV untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang adab dalam berutang, pentingnya pencatatan transaksi, serta hikmah yang terkandung dalam ayat ini.