𝗕𝘂𝗻𝘂𝗵 𝗗𝗶𝗿𝗶 karena 𝗦𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗮𝗹, apakah tetap dihukum? - Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Shahih Fiqh | 3 hari yang lalu

Bolehkah kaum muslimin menshalati jenazah seorang muslim yang mati bunuh diri?

JAWABAN :

تجب الصلاة على جنازة كل مسلم، ولو كان قاتلاً لنفسه؛ لأنَّ قتله لنفسه كبيرة لا تخرجه عن الإسلام؛ فالقاتل لنفسه عاص، له ما للمسلمين من الصلاة عليه والاستغفار له وتغسيله وتكفينه ودفنه في مقابر المسلمين

Wajib menshalati jenazah setiap muslim meskipun mati karena bunuh diri. Karena bunuh diri adalah dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam. Sehingga pelaku bunuh diri telah melakukan kemaksiatan namun Ia tetap berhak diperlakukan sebagaimana kaum muslimin, yaitu :
1. Dishalati jenazahnya
2. Dimohonkan ampunan
3. Dimandikan
4. Dikafani dan
5. Dimakamkan di kuburan kaum muslimin.

Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzhahullah
Al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh al-Fauzan 59

_________________________________

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan – https://shahihfiqih.com/syaikh-shalih-al-fauzan
Bunuh Diri karenaSakit Mental, apakah tetap dihukum? – Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

#kenamental #mentalhealth #kejiwaan #sakitjiwa #odgj #kecelakaan #meninggaldunia #meninggal #mati