Hukum Pria Memakai Kalung Perak - Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan
Shahih Fiqh | 3 minggu yang lalu
๐ผ๐ฅ๐ ๐๐ช๐ ๐ช๐ข๐ฃ๐ฎ๐ ๐๐๐ข๐๐ ๐๐ ๐๐ข๐๐จ ๐๐๐ฅ๐ช๐๐๐ฃ ?
JAWABAN :
Dihalalkan bagi wanita untuk memakai emas, baik yang sepuhan maupun yang tidak sepuhan, berdasarkan keumuman ayat :
ุฃูููู ููู ููููุดููุฃู ููู ุงููุญูููููุฉู ูููููู ููู ุงููุฎูุตูุงู ู ุบูููุฑู ู ูุจูููู
โDan apakah patut orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.โ (Qs. Az-Zukhruf 18)
๐ Di sini Allah menyebutkan bahwa berhias merupakan tabiโat wanita yang mencakup berhias dengan emas maupun selainnya.
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasaโi dengan sanad jayyid, dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu โanhu : Bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya, dan mengambil emas serta memegangnya dengan tangan kirinya kemudian beliau bersabda :
โSesungguhnya kedua barang ini hukumnya haram atas para pria dari umatkuโ
๐น Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya, โDan dihalalkan untuk para wanita umatkuโ
Juga berdasarkan riwayat Ahmad, An-Nasaโi dan At-Tirmidzi, yang menshahihkannya, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Hakim dan ia menshahihkannya, diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang menshahihkannya, diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abu Musa Al-Asyโari Radhiyallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda :
ุญูุฑููู ู ููุจูุงุณู ุงููุญูุฑููุฑู ููุงูุฐููููุจู ุนูููู ุฐููููุฑู ุฃูู ููุชูู ููุฃูุญูููู ูุฅูููุงุซูููู ู
โDiharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.โ (HR. Tirmidzi 1720)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Fatawa Marโah, 2 : 87
_____________________________
Syaikh Sa’ad bin Turki al Khotslan – https://shahihfiqih.com/syaikh-saad-khotslan