Melipatgandakan 𝗛𝗔𝗥𝗧𝗔 dengan 𝗭𝗔𝗞𝗔𝗧 - Syaikh Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr
Shahih Fiqh | 3 hari yang lalu
Bolehkah mengeluarkan zakat harta di bulan apa saja, ataukah harus mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan yang diberkahi?
JAWABAN :
🟢 Mengeluarkan zakat tidak harus di bulan Ramadhan, bahkan seseorang mengeluarkan zakatnya jika hartanya telah mencapai haul/genap setahun (jika mencapai nishab atau batas nilai terendah yang terkena zakat), dan tidak boleh menundanya kecuali sebentar saja, yaitu menundanya untuk mengetahui siapa yang paling membutuhkan, atau untuk mencapai waktu yang memiliki keutamaan (seperti Ramadhan tadi) jika tidak jauh jaraknya.
🟢 Adapun menundanya hingga waktu yang lama maka sesungguhnya hal itu tidak boleh, karena zakat wajib dikeluarkan seketika, karena dia termasuk kewajiban, dan hukum asal pada semua kewajiban adalah dengan melakukannya segera, kecuali ada dalil yang menunjukkan kebolehan untuk menundanya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Fatawaa Nuurun Alad Darb, jilid 7 hlm. 106
_________________________________
Yuk simak juga video terbaru terbaru dari masing-masing ulama di shahihfiqih dan jangan lupa SUBSCRIBE untuk memperoleh update video nasehat, maupun tanya jawab terbaru dari para ulama. dan juga SHARE nasehat dari para ulama kepada keluarga, kerabat, saudara, dan teman Antum agar semakin banyak yang mengetahui tentang islam dengan benar dari para ulama secara langsung. Jazaakumullahu khairan barakallah fiikum
Syaikh Abdurrozzaq bin Abdulmuhsin Al-Badr – https://shahihfiqih.com/syaikh-abdurrozzaq-al-badr
Melipatgandakan Harta Dengan Zakat – Syaikh Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr
#harta #kekayaan #kaya #kayaraya #pengusaha #pengusahamuda #investor