Saat ini, ditengah kehidupan modern yang sudah semakin canggih dengan adanya Teknologi AI, membuat banyak orang jadi semakin memiliki tuntutan demi tuntutan bisa menjalani hidup layak menghadapi masa depan. Baik itu untuk diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungan nafkah nya.
Konsekuensinya, banyak orang yang semakin terdorong untuk mencari dan mengumpulkan harta sebanyak mungkin. Caranya dengan melakukan berbagai aktivitas, akad, transaksi jual beli ( Jual Beli Jasa atau Barang ).
Sayang nya, kebanyakan orang tidak peduli dengan muamalah tersebut, apakah halal atau haram. Itulah mengapa, ada sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi wasallam,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِي المَرْءُ بِمَا أَخَذَ المَالَ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu masa pada manusia, ketika seseorang tidak lagi peduli dari mana dia memperoleh harta, apakah dari yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari no. 2083)
Atas dasar itulah, Mas Chan Digital ingin menjadi bagian dari website yang berusaha menyajikan konten Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits dengan metode pemahaman salafush shalih ( Manhaj Salaf ). Dan kali ini kita akan belajar tentang Prinsip dalam memahami Halal Haram dalam menjalankan Transaksi Muamalah.
Kami ambil sumber pembahasan ini dari situs muslim.or.id berjudul Prinsip Prinsip Memahami Halal Haram Transaksi Muamalah Bagian 1.
Kitab Rujukan Prinsip Halal Haram Transaksi Muamalah
Mengutip tulisan dari situs muslim.or.id, pembahasan ini didapat dari kitab Ushuulun fil Mu’amalatil Maliyah Al-Mu’ashirah karya Syekh Dr. Khalid bin Abdullah Al-Musyaiqih, yang berisi tentang kaidah dan prinsip dasar dalam memahami halal haram dalam transaksi muamalah.
In Syaa Allah, kami akan sajikan artikel nya dengan singkat. Untuk penjelasan lengkapnya, silakan antum merujuk ke situs yang sudah kami tulis diatas.
Baik, sekarang kita akan mulai belajar prinsip prinsip halal haram transaksi muamalah nya. Kita mulai dari hukum asal nya terlebih dahulu.
Hukum Asal Transaksi Muamalah
Hukum asal dalam Transaksi muamalah adalah mubah ( boleh ). Ini merupakan pendapat mayoritas Hanafiyah, Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Bahkan, sebagian ulama mengklaim bahwa pendapat ini adalah ijmak.
Ibnu Rajab Al Hambali Rahimahullah berkata,
وقد حكى بعضهم الإجماع عليه
“Sebagian ulama mengatakan bahwa (pendapat ini) adalah ijmak.”
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa hukum asal transaksi muamalah adalah haram. Ini merupakan pendapat Al-Abhariy (ulama Malikiyah) dan Ibnu Hazm (mazhab Zhahiriyah) rahimahumallah.
Penjelasan Lengkap nya bisa Anda temukan di artikel Prinsip Prinsip Memahami Halal Haram Dalam Transaksi Muamalah Bagian 1 muslim.or.id
Prinsip Prinsip dalam Memahami Halal Haram Transaksi Muamalah
Sekarang, kita akan mulai masuk mengenai apa saja Prinsip yang diajarkan oleh islam dalam masalah fiqih muamalah ini. Diharapkan dengan mempelajari nya, kita akan selamat dari bahaya bahaya yang ditimbulkan karena kita tidak memahami dasar halal haram ini.
1. Mencegah dan melarang Kedzaliman
Prinsip pertama yang diajarkan dalam kitab Ushuulun fil Mu’amalatil Maliyah Al-Mu’ashirah adalah mencegah dan juga melarang segala bentuk praktik kezaliman didalam proses transaksi muamalah.
Lalu, apa itu Zalim ?
Zalim, secara bahasa adalah meletakkan sesuatu yang tidak sesuai pada tempat nya sampai pada tahap melampaui batas tertentu.
Sedangkan Zalim secara syariat adalah melakukan perkara yang dilarang atau meninggalkan kewajiban. Semua yang melampaui batasan syariat adalah kezaliman yang terlarang, baik dengan menambah ataupun mengurangi.
Contoh penerapan akad muamalah yang haram adalah jual beli khamr, babi atau yang mengandung babi, jual beli narkoba dan rokok.
Ada juga praktek akad muamalah yang diharamkan seperti jual beli karena terpaksa. Karena salah satu syarat sah jual beli adalah penjual dan pembeli harus saling ridho ketika melakukan akad.
Contoh lain nya adalah praktek menimbun barang ( ihtikar ) dengan tujuan agar barang tersebut menjadi langka, kemudian bisa dijual dengan harga yang mahal karena stok menipis. Atau praktek lain nya seperti memalsukan merk produk ( menjual barang tiruan atau melanggar hak cipta ).
Tujuan dari prinsip pertama muamalah ini adalah agar kita bisa mencegah dan mengharamkan segala bentuk kezaliman yang sering terjadi didalam kegiatan transaksi muamalah ini.
Anda bisa baca penjelasan Lengkapnya di artikel Prinsip Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah Bagian 2.
2. Melarang Praktik Riba
Secara bahasa, riba artinya penambahan. Dalam istilah fiqih, riba itu ada 2 jenis:
- Riba jahiliyah atau riba utang piutang (riba qardh)
- Riba jual beli (riba bai’)
Riba Utang Piutang adalah penambahan nominal utang sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan dalam melakukan pelunasan. Baik itu disyaratkan di awal akad maupun setelah jatuh tempo.
Adapun Riba Jual Beli ini terbagi lagi jadi 2 jenis, yaitu Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah
Contoh praktik perbuatan riba ini adalah adanya bunga bank, jual beli emas secara tidak tunai, dan memanfaatkan barang gadai. Bagian ini bisa Anda baca detail nya di Artikel Prinsip Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah Bagian 3.
3. Melarang dan mencegah terjadinya Gharar ( spekulasi, untung – untungan, atau ketidakpastian )
Secara bahasa, gharar adalah isim mashdar untuk (غَرَّرَ) [1]; yang maknanya antara lain: (النقصان) (kekurangan) [2], (الخطر) (bahaya) [3], (التعرغ للهلكة) (menghadapi kehancuran atau berisiko tinggi terhadap kerusakan) [4], dan (الجهل) (kebodohan).
Adapun menurut istilah, maka ungkapan kalimat para ulama untuk mendefinisikannya beraneka ragam, namun maknanya saling berdekatan. As-Sarakhsiy rahimahullah berkata,
الغرر: ما يكون مستور العاقبة
“Al-gharar adalah sesuatu yang tidak jelas akibatnya atau tidak diketahui hasil akhirnya.”
Ibnu ‘Urfah rahimahullah berkata,
ما شك في حصول أحد عوضيه، أوالمقصود منه غالبا
“(Al-gharar adalah) sesuatu yang terdapat keraguan dalam tercapainya salah satu dari dua penggantinya, atau yang tujuan utamanya sering kali tidak jelas.”.
Secara umum, gharar itu ada 3 jenis. Hal ini disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah:
- Barang yang tidak (belum) ada, seperti menjual sesuatu yang tergantung pada hal yang belum terjadi, misalnya menjual janin hewan yang masih dalam kandungan.
- Barang yang tidak dapat diserahkan, seperti budak yang melarikan diri; atau barang yang berada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya.
- Barang yang tidak jelas, baik ketidakjelasan tersebut bersifat mutlak (tidak diketahui jenis atau ukurannya), seperti mengatakan, “Saya menjualmu seorang budak”; “Saya menjualmu apa yang ada di dalam rumah saya”; atau “Saya menjualmu budak-budakku.”
Contoh pelanggaran yang terkait dengan prinsip ketiga ini adalah adanya asuransi konvensional dan MLM ( Multi Level Marketing ). Detail Lengkap pembahasan nya ada di artikel Prinsip Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah Bagian 4.
4. Melarang praktik maysir ( perjudian )
Secara bahasa, al maysir adalah qimar ( perjudian ), juga dipakai dalam istilah al jazur ( hewan ternak semacam unta atau kambing yang digunakan sebagai taruhan ).
Adapun secara istilah, menurut definisi dari imam Hamam al Hanafi berkata:
حاصله: تعليق الملك، أو الاستحقاق بالخطر
“Intinya: menggantungkan kepemilikan atau hak milik dengan suatu risiko (hasil yang tidak pasti).”
Masih ada beberapa definisi yang disampaikan oleh para ulama terkait pembahasan al maysir ini. Anda bisa baca selengkapnya di Prinsip Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah Bagian 5.
5. Wajib bersikap jujur dan amanah, serta melarang praktek penipuan dan dan menyembunyikan realita
Prinsip Halal Haram Transaksi Muamalah kelima adalah memiliki sikap jujur dan amanah. Jujur adalah lawan dari kebohongan, sedangkan amanah adalah lawan dari khianat.
Karena tujuan utama dari akad muamalah adalah untuk mencari laba atau keuntungan, sedangkan nafsu manusia sangat ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, maka hal itu mendorong mereka untuk berbuat kebohongan dan khianat dalam akad muamalah mereka.
Kaidah umum yang menjadi standar dalam muamalah atas dasar kejujuran dan amanah adalah bahwa bahwa seseorang tidak mencintai bagi saudaranya kecuali apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri. Seseorang sepatutnya tidak memperlakukan orang lain dengan sesuatu yang ia sendiri tidak rela jika diperlakukan dengannya. Dengan kata lain, segala sesuatu yang dia sendiri tidak suka diperlakukan dengannya, maka janganlah dia memperlakukan orang lain dengannya.
Penjelasan lengkap nya ada di Artikel Prinsip Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah Bagian 6.
6. Menerapkan kaidah as-saddu adz-dzari’ah dalam akad muamalah
Secara bahasa, as-saddu (السَّدّ) adalah
إغلاق الخلل، وردم الثلم، ومنع الشيئ
“Menutup celah, menambal keretakan, dan mencegah sesuatu.”
Sedangkan makna adz-dzari’at (الّذريعة) secara bahasa adalah al-wasilah, yaitu sarana (perantara). Bentuk jamaknya adalah (الذّرائِع) (adz-dzara’i).
Di antara contoh muamalah yang dilarang karena alasan “as-saddu adz-dzari’ah” dalam transaksi keuangan kontemporer adalah pendapat yang mengharamkan perdagangan saham secara tunai dan tunda (nasi’ah), karena khawatir bank (lembaga keuangan) menggunakan transaksi ini sebagai jalan terselubung untuk memberikan pembiayaan dengan bunga, dengan kedok akad jual beli antara pihak pemberi modal dan pemohon pembiayaan.
Detail penjelasan nya bisa dibaca dalam artikel Prinsip Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah Bagian 7.
Kesimpulan
In Syaa Allah, dengan beberapa penjelasan disertai sumber yang kami cantumkan kedalam artikel ini, semoga bisa membantu Anda untuk lebih berhati hati dalam menjalankan transaksi muamalah kedepan nya. Semoga Allah subhanahu wa ta alaa memberikan taufik kepada kita untuk menjalankan syariat islam ini dengan sungguh sungguh dan selamat hingga ke surga. Aamiin
Barakallahu Fiikum

